Kamis, 06 Juni 2013

LARANGAN PENGGUNAAN PONSEL DI PESAWAT

Larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat wajib dipatuhi oleh setiap penumpang. Selain ada landasan Undang-undangnya, ada juga alasan lain mengapa ponsel jadi begitu berbahaya di pesawat. Namun sayang, kesadaran itu masih dirasakan kurang. Oleh karena itu, perlu adanya aturan hukum untuk menunjang hal tersebut guna keamanan dan kenyamanan penerbangan itu sendiri. Agar ada aturan dalam menegakkan aturan dengan benar untuk keamanan, kenyamanan dan perlindungan bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara.
Larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat perlu dilakukan untuk kepentingan keselamatan. Maka memang diperlukan peraturan hukum yang menunjang diberlakukan aturan demi keselamatan penerbangan, seperti dengan menghidupkan ponsel yang mempengaruhi keamanan penerbangan. Hanya tentu aturan ini disesuaikan tingkatan, baik dapat itu peraturan pemerintah atau cukup Peraturan Menteri. Karena itu, peraturan ini penting untuk mengetahui penegakan hukum soal keselamatan, kenyamanan dan perlindungan bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara. Agar ada aturan dalam menegakkan peraturan dengan benar untuk keamanan, kenyamanan dan perlindungan bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara.
Ponsel tidak hanya dapat mengirimkan atau menerima frekuensi radio, tetapi juga memancarkan radiasi tenaga listrik untuk menjangkau menara pemancar radio BTS yang kemampuannya sangat tergantung pada kualitas jaringan seluler tersebut. Dalam kondisi hidup, ponsel tetap dapat memancarkan sinyalnya terus menerus secara periodik meski pada jarak ketinggian tertentu. Selain itu ponsel tetap teregistrasi pada jaringannya dan akan tetap melakukan kontak dengan BTS terdekat.
Ponsel, televisi dan radio menurut otoritas penerbangan FAA dikategorikan sebagai Portable Electronic Devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara. Pasalnya, peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal. Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi VHF pesawat udara. Sehingga, ponsel yang dipakai di dalam pesawat udara tetap memiliki jangkauan transmisi.
Pada saat pesawat terbang menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga yang akan dihasilkan juga bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum. Oleh karenanya, risiko adanya gangguan pun akan semakin besar. Apabila sistem komunikasi antara pilot di cockpit pesawat terbang dengan menara bandara terganggu, atau tidak jelas, maka komunikasi antar pesawat pun menjadi terganggu dan berpeluang mengakibatkan pilot salah membaca panel instrumen. Ketika pesawat terbang menjelang take-off dan landing justru ini merupakan fase kritis, karena jaringan akan menciptakan tenaga yang yang dihasilkan oleh ponsel pada tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa mengingat fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, sehingga sangat wajar seandainya awak kabin selalu melarang penggunaan ponsel pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawat landing. Peringatan ini dilakukan karena sebagian penumpang kebanyakan masih menggunakan ponsel saat mulai duduk di kursi pesawat, ataupun terburu-buru menghidupkan ponsel saat pesawat baru landing padahal pesawat masih bergerak menuju tempat parkir.


My Campus STMIK AMIKOM YOGYAKARTA

Kalender Akademik STMIK AMIKOM Yogyakarta

Kalender Akademik

April 2011

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2
34 5 6 7 8 9
1011 12 13 14 15 16
1718 19 20 21 22 23
2425 26 27 28 29 30

Cari BLOG Ini

detiksport.com