Larangan penggunaan ponsel
di dalam pesawat wajib dipatuhi oleh setiap penumpang. Selain ada landasan
Undang-undangnya, ada juga alasan lain mengapa ponsel jadi begitu berbahaya di
pesawat. Namun sayang, kesadaran itu masih dirasakan kurang. Oleh karena itu,
perlu adanya aturan hukum untuk menunjang hal tersebut guna keamanan dan
kenyamanan penerbangan itu sendiri. Agar ada aturan dalam menegakkan aturan
dengan benar untuk keamanan, kenyamanan dan perlindungan bagi seluruh pengguna
jasa transportasi udara.
Larangan penggunaan ponsel
di dalam pesawat perlu dilakukan untuk kepentingan keselamatan. Maka memang
diperlukan peraturan hukum yang menunjang diberlakukan aturan demi keselamatan
penerbangan, seperti dengan menghidupkan ponsel yang mempengaruhi keamanan
penerbangan. Hanya tentu aturan ini disesuaikan tingkatan, baik dapat itu
peraturan pemerintah atau cukup Peraturan Menteri. Karena itu, peraturan ini
penting untuk mengetahui penegakan hukum soal keselamatan, kenyamanan dan
perlindungan bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara. Agar ada aturan
dalam menegakkan peraturan dengan benar untuk keamanan, kenyamanan dan perlindungan
bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara.
Ponsel tidak hanya dapat
mengirimkan atau menerima frekuensi radio, tetapi juga memancarkan radiasi
tenaga listrik untuk menjangkau menara pemancar radio BTS yang kemampuannya
sangat tergantung pada kualitas jaringan seluler tersebut. Dalam kondisi hidup, ponsel
tetap dapat memancarkan sinyalnya terus menerus secara periodik meski pada
jarak ketinggian tertentu. Selain itu ponsel tetap teregistrasi pada
jaringannya dan akan tetap melakukan kontak dengan BTS terdekat.
Ponsel, televisi dan radio
menurut otoritas penerbangan FAA dikategorikan sebagai Portable Electronic
Devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi
pesawat udara. Pasalnya, peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan
menerima sinyal. Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam
radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi
VHF pesawat udara. Sehingga, ponsel yang dipakai di dalam pesawat udara tetap
memiliki jangkauan transmisi.
Pada saat pesawat terbang
menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga yang akan dihasilkan juga
bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum. Oleh karenanya, risiko
adanya gangguan pun akan semakin besar. Apabila sistem komunikasi antara pilot
di cockpit pesawat terbang dengan menara bandara terganggu, atau tidak
jelas, maka komunikasi antar pesawat pun menjadi terganggu dan berpeluang
mengakibatkan pilot salah membaca panel instrumen. Ketika pesawat terbang menjelang
take-off dan landing justru ini merupakan fase kritis,
karena jaringan akan menciptakan tenaga yang yang dihasilkan oleh ponsel pada
tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan
jaringannya.
Akhirnya dapat disimpulkan
bahwa mengingat fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai
kecelakaan pesawat udara, sehingga sangat wajar seandainya awak kabin selalu
melarang penggunaan ponsel pada saat penumpang boarding atau sesudah
pesawat landing. Peringatan ini dilakukan karena sebagian penumpang
kebanyakan masih menggunakan ponsel saat mulai duduk di kursi pesawat, ataupun
terburu-buru menghidupkan ponsel saat pesawat baru landing padahal pesawat
masih bergerak menuju tempat parkir.
Rererensi: http://inet.detik.com